Hampir 7 dasawarsa bangsa kita merdeka. Berbagai upaya telah dilakukan guna memperbaiki tatanan ekonomi dan sosial politik. Angin segar tampak berhembus kencang pasca runtuhnya Orde Baru dan munculnya wacana reformasi.
Bermunculanlah berbagai partai politik baru dengan beragam ideology dan tak mau kalah disaat bersamaan muncul juga media massa baru. Kelahiran keduanya guna untuk menciptakan sebuah kebebasan informasi, kebebasan berpendapat dan juga kebebasan untuk mengontrol dan mengawasi pemerintahan. kemelaratan dan kemiskinan yang berkepanjangan selama Orde Baru melahirkan ledakan yang begitu besar dalam masyarakat untuk menuntut reformasi. Buruh, tani, mahasiswa, dan rakyat miskin kota bersatu padu menjadi satu kekuatan besar.
Kini menjelang kemerdekaan RI yang ke 69 dan pelaksanaan Pemilu secara langsung yang dilaksanakan secara jujur dan adil untuk ketiga kalinya, namun kemiskinan dan penderitaan terus saja berlangsung dirasakan oleh rakyat bangsa Indonesia. Data-data resmi yang disajikan oleh pemerintah penuh dengan kepalsuan dan tidak menggambarkan kesenjangan yang terjadi di dalam masyarakat. Tumbuhnya demokrasi sosial dan politik tidak dibarengi dengan pertumbuhan demokrasi ekonomi. Kemiskinan terus menjadi sebuah ancaman yang menghantui masyarakat.
Dengan kelahiran begitu banyaknya partai politik tidak begitu saja membawa aspirasi-aspirasi masyarakat terdengar dan dapat menjadi sebuah kebijakan politik melalui partai politik. Media massa bukan lagi menjadi corong utama arus informasi untuk mengontrol dan mengawasi pemerintahan. Media massa dan partai politik kini hanya mendaur ulang masa Orde Baru, memihak dan mementingkan pemiliknya/penguasanya saja. Oligarki kekuasaan yang menimpa keduanya mengecilkan terjadinya debat argumentasi yang progresif dari kalangan publik, hal ini dikarenakan media massa dan partai politik takut apa yang mereka bawa dari publik akan bertentangan dengan pemilik mereka. Inilah yang merusak tumbuh kembangnya demokrasi politik dan demokrasi ekonomi secara berbarengan.
Kita tentu heran melihat gejala seperti ini, seakan cita-cita para pendiri bangsa tak terwujudkan meski umur bangsa kita telah mendekati usia 70 tahun lamanya merdeka. Menurut Soekarno, ada 5 prinsip dari Pancasila yang harus dipegang teguh dalam kehidupan bernegara Indonesia merdeka, yaitu kebangsaan Indonesia, perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial dan Ketuhanan.
Kedaulatan ekonomi yang dimaksud oleh Soekarno ialah tentang kesejahteraan sosial. Sasaran utamanya adalah keadilan ekonomi bagi seluruh lapisan masyarakat. Dalam pertumbuhan perekonomian tidak ada kelompok masyarakat yang ditinggalkan. Rakyat memiliki hak yang sama untuk memperoleh peluang bekerja yang layak. Kesejahteraan sosial adalah tujuan yang harus dicapai dalam kehidupan bernegara di Indonesia.
Bagi Soekarno kemerdekaan Indonesia bukanlah dilahirkan untuk segelintir orang yang akan memiliki kekayaan. Cita-cita sejati kemerdakaannya ialah semua rakyat sejahtera, cukup makan, cukup pakaian, merasa dipangku oleh ibu pertiwi yang cukup memberi sandang pangan kepadanya.
Sedangkan menurut Hatta, kegaiatan sosial, politik dan ekonomi bangsa Indonesia harus disadari atas sebuah kebersamaan. Konsep kebersamaan ini tidaklah sulit untuk diterapkan di Indonesia, karena hal ini sudah sangat berakar dalam masyarakat asli Indonesia. Yang perlu diperhatikan di sini ialah, kebersamaan yang dianut dalam masyarakat Indonesia bukanlah yang sifatnya tersentralisasi yang mengacu pada satu pimpinan atau segelintir orang saja, melainkan konsep kebersamaan Indonesia ialah mengacu pada sifat desentraliasi yang tiap-tiap bagian berhak menentukan nasibnya sendiri.
Untuk mewujudkan cita-cita sejati kemerdekaan berupa tegaknya keadilan dan kebenaran, bagi Hatta diperlukan sebuah perjalanan yang beriringan antara demokrasi politik dan demokrasi ekonomi. Yang perlu dibangun adalah kesadaran dan keinsyafan rakyat akan hak dan harga dirinya. Menjadi tanggung jawab kita bersama untuk memberi penjelasan yang efektif akan arti penting kedaulatan rakyat. Menurut Hatta, bagaimana mungkin kita dapat memperbaiki nasib petani, kalau si tani masih dapat ditipu oleh juragan pabrik yang menyewa tanahnya.
Soekarno dan Hatta bersama para pendiri bangsa lainnya telah sepakat bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Artinya di sini adalah, semua cabang kekuasaan dan pelaku kekuasaan Negara adalah penyandang dan petanggungjawab untuk melaksanakan kedaulatan rakyat sebaik-baiknya, baik di bidang politik maupun ekonomi.
Menurut Jimly Asshiddiqie dalam “Konstitusi Ekonomi”, di dunia politik kita sudah biasa mengembangkan pengertian yang sudah dianggap ideal mengenai demokrasi konstitusional atau kedaulatan rakyat berdasar hukum, sedangakn di dunia ekonomi, kita sudah sering mengembangkan pengertian mengenai ekonomi pasar konstitusional atau kedaulatan rakyat di bidang ekonomi yang juga harus dilakasanakan mengacu pada konstitusi.
Langkah awal kita sebagai generasi yang akan datang ialah menciptakan kembali kesadaran rakyat akan hak dan tanggung jawabnya dalam kehidupan bernegara. Disaat partai politik sebgai pelaku utama perlambang demokrasi sudah tidak sanggup lagi menjadikan aspirasi publik sebagai sebuah kebijakan politik dan ekonomi melalui partainya, mari kita ciptakan sebuah kelompok kemasyarakatan yang terbebas dari kepentingan untuk mengakumulasi kekuasaan dan uang. Kelompok kemasyarakatan yang muncul atas nilai dasar kehidupan seperti keadilan, kebenaran, kebaikan dan yang sejenisnya seperti yang dinyatakan oleh Jurgen Habermas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar